KaltimKubar

Abdul Rahman Agus Tekankan Implementasi Perda Kepemudaan

Avatar
50

Kaltimdaily.com, Kutai Barat – Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) ke-3 kembali digelar Anggota DPRD Kalimantan Timur Dapil Kutai Barat–Mahakam Ulu, Abdul Rahman Agus, pada 27 Maret 2026.

Sosialisasi kali ini mengangkat Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang Kepemudaan, yang bertujuan memperkuat peran generasi muda dalam pembangunan daerah. Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Kampung Ngenyan Asa, Kecamatan Barong Tongkok, Kutai Barat, dengan dihadiri masyarakat setempat.

Hadir sebagai narasumber, Dominikus, S.Pd dari DPD KNPI Kutai Barat dan Aidil, sementara jalannya kegiatan dipandu oleh moderator M. Rendi Rifaldy. Diskusi berlangsung interaktif dengan membahas peran strategis pemuda dalam berbagai bidang.

Dalam kesempatan tersebut, Abdul Rahman Agus menekankan bahwa keberadaan perda kepemudaan harus diikuti dengan implementasi nyata di lapangan.

“Perda ini bukan sekadar aturan di atas kertas, tetapi harus dijalankan secara konkret. Pemuda harus diberi ruang untuk berkembang dan berkontribusi,” tegasnya.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk pemerintah kampung dan organisasi kepemudaan, untuk bersama-sama mendukung penguatan kapasitas generasi muda.

“Kolaborasi sangat penting. Kita ingin pemuda di Kubar dan Mahulu bisa bersaing, mandiri, serta memiliki daya saing tinggi,” ujarnya.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan pemahaman masyarakat terhadap Perda Nomor 8 Tahun 2022 semakin meningkat, sehingga dapat mendorong lahirnya pemuda-pemuda yang aktif, kreatif, dan berdaya saing di tingkat daerah maupun nasional.(*)

Udah tau belum? Kaltimdaily.com juga ada di Google News lhooo..

Site Info Site Info
Exit mobile version